RUANG LINGKUP MANAJERIAL
I.
KONSEP KOPERASI
a. Pengertian Konsep Ekonomi Koperasi
Definisi Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi
Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992koperasi dikelompokan
menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
koperasi simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya
hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang
sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani,
nelayan, atu karyawan.
Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi
kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri
barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu
menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau
jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum
badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam
koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
b. Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut
berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok
keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk
menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme
kelompok. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut:
·
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila
dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
sebagai berikut:
·
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
c. Konsep
Koperasi Sosialis
konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara central, maka koperasi merupakan bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan
badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai
wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai
tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
d. Konsep
koperasi negara berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep
Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
II.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt
di AS, Perancis,Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme,
dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
III.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris
“the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber :