Minggu, 21 Oktober 2012

AKTIVITAS SEHARI - HARI


Senin
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur,Solat,Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah
07.30 – 08.30                    Nonton TV
08.30 – 15.30                    Meluangkan waktu bersama teman rumah
15.30 – 17.30                    Tidur Siang
17.30 – 21.30                    Lain – lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

Selasa
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah, Persiapan Kuliah
07.30 – 14.30                    Kuliah
14.30 – 17.30                    Tidur Siang
17.30 – 21.30                    Lain – lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

Rabu
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah
07.30 – 08.30                    Nonton TV
08.30 – 09.30                    Persiapan Kuliah
09.30 – 12.30                    Kuliah
12.30 – 17.30                    Meluangkan waktu bersama teman rumah
17.30 – 21.30                    Lain-lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

Kamis
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah
07.30 – 10.30                    Tidak ada aktivitas
10.30 – 17.30                    Meluangkan waktu bersama teman rumah
17.30 – 21.30                    Lain – lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

Jumat
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah, Persiapan Kuiah
07.30 – 17.30                    Kuliah, Solat Jumat
17.30 – 21.30                    Lain – lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

Sabtu
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 07.30                    Mengantar adik sekolah
07.30 – 09.30                    Tidak ada aktivitas
09.30 – 10.30                    Persiapan kuliah
10.30 – 17.30                    Kuliah
17.30 – 21.30                    Meluangkan waktu bersama teman rumah
21.30 – 05.30                    Istirahat




Minggu
05.30 – 06.30                    Bangun Tidur, Solat, Mandi
06.30 – 09.30                    Mengerjakan Pekerjaan Rumah
09.30 – 10.30                    Nonton TV
10.30 – 17.30                    Meluangkan waktu bersama teman rumah
17.30 – 21.30                    Lain – lain
21.30 – 05.30                    Istirahat

*Lain-lain : waktu luang saya yang bisa saya gunakan untuk segala hal, termasuk belajar, mengerjakan tugas kuliah dan bermain.  


Sabtu, 20 Oktober 2012


I.              PENDAHULUAN

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Perekonomian Masyarakat”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah.

Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. 

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.






II.           PEREKONOMIAN KERAKYATAN

Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan terdapat padaPasal 33 UUD 1945. "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan ataupemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yangdiutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomiandisusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangunperusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi."Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu,dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnyamencakup dua hal sebagai berikut.

a.     Pertama, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksinasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksinasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistemekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjaminpendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi jugasebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggotamasyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalandengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiapwarga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusian."

b.   Kedua, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmatihasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan,harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmatihasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anakterlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yangmenyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara olehnegara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan ataudemokrasi ekonomi, negara wajib.








Pengertian menurut Ahli:

1.    Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang memihakkepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil,manusiawi, dan demokratis
(Rafick 2008, 252) (HS.Dillon).
2.   Ekonomi Kerakyatan adalah tatanan ekonomi di mana aset ekonomidalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara
(Hutomo).

Melalui dua definisi diatas kita dapat membuat suatu sintesa tentangdefinisi ekonomi kerakyatan sebagai sebuah sistem ekonomi yangmemberdayakan sebagaian besar struktur dunia usaha melalui redistribusisumberdaya ekonomi kepada rakyat. Munculnya gagasan ekonomikerakyatan ini tidak lain merupakan reaksi dari kegagalan sistem ekonomipasar dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada segenaprakyatnya. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah salah satu upaya untukmenambal sulam kelemahan yang ada dalam sistem ekonomi pasar. Ditinjau dari segi seberapa besar dosis campur tangan pemerintahterhadap perekonomian, ekonomi kerakyatan lebih memberi ruang yangluas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata perekonomiannasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang harusberperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna.Adapun cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dantujuan sistem ekonomi kerakyatan adalah dengan jalan menggunakaninstrumen kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan di sektor riil.Dalam bidang moneter pemerintah harus menjamin kemudahan aksesmodal bagi kelompok usaha kecil dan menengah melalui perolehan danapinjaman dari Bank. Kebijakan ini diwujudkan bukan dengan cara mensubsiditingkat suku bunga kredit, melainkan dengan cara memberikan jaminan ataugaransi kepada bank yang diberikan oleh pemerintah.Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorongproduktivitas kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan caramengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit.



ARTIKEL
Sebagian masyarakat Indonesia hidup pada posisi menengah ke bawah. Tidak usah menyebut angka, tetapi sebagian besar orang sudah mengakui.
Yang disebut menengah, artinya dalam posisi hidup di tengah, disebut kaya dia tidak miskin, disebut miskin dia juga tidak kaya. Menengah ke atas bolehlah disebut agak kaya, karena kenikmatan hidup boleh dibilang sejahtera. Dia tidak perlu ngutang sana ngutang sini guna mengisi kebutuhan sehari-harinya. Kalaupun ngutang, sudah terencana agar bisa memercepat penampilan demi gengsi. Bagi menengah ke bawah, kenikmatan hidup sering dipaksakan agar tercapai tingkat harga diri agar tidak disebut miskin. Ada juga dari kalangan ini "memiskinkan diri" agar memperoleh bantuan pemerintah, baik berupa beras raskin, bantuan langsung tunai, bea siswa sekolah maupun berbagai dana non pemerintah yang mungkin menghampirinya.

Merenungkan ekonomi kerakyatan yang menjadi harapan "wong cilik", saya mengamati kehidupan masyarakat menengah di sekitar saya, baik menengah ke atas maupun menengah ke bawah. Beberapa di antara mereka, walau hidup sudah sejahtera, dia layak makan di restoran atau di hotel berbintang. Namun demikian mereka setiap hari makan di warung tenda. Ketika saya tanyakan, mereka menjawab bahwa ada rasa iba bila penjual di warung tenda itu tidak memperoleh penghasilan. Mereka sudah bisa memilih, mana makanan yang dijaga mutu sehingga bisa dirasakan enak, dan mana yang tidak.
Mobilnya juga dipercayakanpada bengkel pinggir jalan, karena mereka juga sudah mengerti ada mekanik yang mantan karyawan pada service berotoritas merek tertentu. Mereka juga menemukan tukang cat mobil yang memuaskan. Setiap pagi, istri mereka mendapat hantaran sayur dan daging dari tukang sayur yang lewat dengan gerobak.

Kalau kita renungkan, kalangan ini merupakan "pahlawan ekonomi kerakyatan" informal yang perlu mendapat penghargaan. Banyak orang seperti ini di sekitar kita, para "bos kecil"yang peduli pada "wong cilik".

Bagi yang belum mulai, marilah kita mulai membangun "ekonomi kerakyatan" sementara pihak pemerintah yang berwenang seyogyanya segera memfasilitasi pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang nasi bungkus, pedagang es maupun pedagang kudapan dengan baik sehingga Satpol PP tidak lagi menjadi musuh bebuyutan bagi "pedagang cilik".seperti ini.
Semoga makin sukses mereka yang membantu ekonomi kerakyatan secara riil.


NEWS
Pengamat ekonomi Hendri Saparini menyayangkan kebijakan pemerintah yang memilih mengobral kebijakan dan meliberalisasikan perekonomian nasional. Padahal saat ini, negara-negara lain justru menggunakan ide pendiri RI, Soekarno tentang mandiri di bidang ekonomi untuk melindungi perekonomian di negara masing-masing. Berbicara pada diskusi dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan di Surabaya, Sabtu (13/10), Hendri menyatakan, pentingnya kemandirian di bidang ekonomi tak perlu diperdebatkan lagi. "Semangat Trisakti hampir diambil seluruh dunia sekarang ini, mereka melakukan proteksi sebagai strategi di internalnya," kata Hendri.
Dipaparkannya, arti penting semangat Trisakti yang dicetuskan Bung Karno itu semakin terlihat karena dunia saat ini menghadapi perang di bidang sumber daya alam (SDA) untuk menghadapi krisis pangan dan energi. Menurut Hendri, seharusnya Indonesia yang kaya dengan SDA bisa muncul sebagai pemenang.

Sayangnya, lanjut pengamat ekonomi dari Econit itu, peluang Indonesia untuk memenangi peperangan di bidang SDA dan pangan semakin kecil. "Indonesia telah jauh meninggalkan kemandirian ekonomi dan tergantung pada asing," ucapnya.

Karenanya dalam diskusi yang juga dihadiri para kepala daerah dan DPRD dari PDIP itu, Hendri mendorong Pemda tidak asal mengikuti pusat dalam hal pengelolaan APBD. "Jangan mengikuti pusat yang mengelola APBN hanya sekedar aman tetapi tidak menjadi stimulus ekonomi. Harus ada cetak biru tentang terjemahan ekonomi kerakyatan untuk mengambil kebijakan dan buktikan bisa merancang pembangunan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan," cetusnya.

Pengamat lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir. Pria yang karib dipanggil dengan nama Soni itu mengatakan, daerah sebenarnya dapat berinisiatif mempraktikkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. 
 
Hanya saja, katanya, undang-undang sektoral yang ada justru tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Karenanya Soni mendorong upaya menselaraskan UU sektoral dengan UUD 1945. "Agar Trisakti teraktualisasi dengan sendirinya," pungkasnya
















DAFTAR PUSTAKA

Senin, 15 Oktober 2012


RUANG LINGKUP MANAJERIAL

I.                KONSEP KOPERASI

a.     Pengertian Konsep Ekonomi Koperasi

Definisi Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis Koperasi
Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992koperasi  dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
koperasi simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi  simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang.

Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.


b.    Konsep Koperasi Barat

Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·        Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·        Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·        Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·        Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·        Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

c.     Konsep Koperasi Sosialis

konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara central, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

d.    Konsep koperasi negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

II.              LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

III.            SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :