I.
PENDAHULUAN
Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya
bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Perekonomian
Masyarakat”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
II.
PEREKONOMIAN
KERAKYATAN
Pengertian Ekonomi
Kerakyatan
Landasan
konstitusional sistem ekonomi kerakyatan terdapat padaPasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan ataupemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yangdiutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomiandisusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bangunperusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi."Berdasarkan
bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu,dapat disaksikan bahwa
substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnyamencakup dua hal sebagai
berikut.
a. Pertama, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam
proses produksinasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses
produksinasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam
sistemekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk
menjaminpendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi jugasebagai
dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggotamasyarakat dalam menikmati
hasil produksi nasional. Hal ini sejalandengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
yang menyatakan, "Tiap-tiapwarga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagikemanusian."
b. Kedua, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam
turut menikmatihasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi
kerakyatan,harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut
menikmatihasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anakterlantar.
Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yangmenyatakan,
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara olehnegara." Dengan
kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan ataudemokrasi ekonomi, negara wajib.
Pengertian menurut
Ahli:
1.
Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang
memihakkepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil,manusiawi,
dan demokratis
(Rafick
2008, 252) (HS.Dillon).
2.
Ekonomi Kerakyatan adalah tatanan ekonomi di mana
aset ekonomidalam perekonomian nasional didistribusian kepada
sebanyak-banyaknya warga negara
(Hutomo).
Melalui dua definisi
diatas kita dapat membuat suatu sintesa tentangdefinisi ekonomi kerakyatan
sebagai sebuah sistem ekonomi yangmemberdayakan sebagaian besar struktur dunia
usaha melalui redistribusisumberdaya ekonomi kepada rakyat. Munculnya gagasan ekonomikerakyatan
ini tidak lain merupakan reaksi dari kegagalan sistem ekonomipasar dalam
memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada segenaprakyatnya. Artinya, ekonomi
kerakyatan hanyalah salah satu upaya untukmenambal sulam kelemahan yang ada
dalam sistem ekonomi pasar. Ditinjau dari segi seberapa besar dosis campur
tangan pemerintahterhadap perekonomian, ekonomi kerakyatan lebih memberi ruang
yangluas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata
perekonomiannasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang
harusberperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna.Adapun
cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dantujuan sistem ekonomi
kerakyatan adalah dengan jalan menggunakaninstrumen kebijakan moneter,
kebijakan fiskal, dan kebijakan di sektor riil.Dalam bidang moneter pemerintah
harus menjamin kemudahan aksesmodal bagi kelompok usaha kecil dan menengah
melalui perolehan danapinjaman dari Bank. Kebijakan ini diwujudkan bukan
dengan cara mensubsiditingkat suku bunga kredit, melainkan dengan
cara memberikan jaminan ataugaransi kepada bank yang diberikan oleh
pemerintah.Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorongproduktivitas
kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan caramengalokasikan anggaran
belanja negara untuk penjaminan kredit unit.
ARTIKEL
Sebagian
masyarakat Indonesia hidup pada posisi menengah ke bawah. Tidak usah menyebut
angka, tetapi sebagian besar orang sudah mengakui.
Yang disebut menengah, artinya dalam posisi hidup di tengah, disebut kaya dia tidak miskin, disebut miskin dia juga tidak kaya. Menengah ke atas bolehlah disebut agak kaya, karena kenikmatan hidup boleh dibilang sejahtera. Dia tidak perlu ngutang sana ngutang sini guna mengisi kebutuhan sehari-harinya. Kalaupun ngutang, sudah terencana agar bisa memercepat penampilan demi gengsi. Bagi menengah ke bawah, kenikmatan hidup sering dipaksakan agar tercapai tingkat harga diri agar tidak disebut miskin. Ada juga dari kalangan ini "memiskinkan diri" agar memperoleh bantuan pemerintah, baik berupa beras raskin, bantuan langsung tunai, bea siswa sekolah maupun berbagai dana non pemerintah yang mungkin menghampirinya.
Merenungkan ekonomi kerakyatan yang menjadi harapan "wong cilik", saya mengamati kehidupan masyarakat menengah di sekitar saya, baik menengah ke atas maupun menengah ke bawah. Beberapa di antara mereka, walau hidup sudah sejahtera, dia layak makan di restoran atau di hotel berbintang. Namun demikian mereka setiap hari makan di warung tenda. Ketika saya tanyakan, mereka menjawab bahwa ada rasa iba bila penjual di warung tenda itu tidak memperoleh penghasilan. Mereka sudah bisa memilih, mana makanan yang dijaga mutu sehingga bisa dirasakan enak, dan mana yang tidak.
Mobilnya juga dipercayakanpada bengkel pinggir jalan, karena mereka juga sudah mengerti ada mekanik yang mantan karyawan pada service berotoritas merek tertentu. Mereka juga menemukan tukang cat mobil yang memuaskan. Setiap pagi, istri mereka mendapat hantaran sayur dan daging dari tukang sayur yang lewat dengan gerobak.
Yang disebut menengah, artinya dalam posisi hidup di tengah, disebut kaya dia tidak miskin, disebut miskin dia juga tidak kaya. Menengah ke atas bolehlah disebut agak kaya, karena kenikmatan hidup boleh dibilang sejahtera. Dia tidak perlu ngutang sana ngutang sini guna mengisi kebutuhan sehari-harinya. Kalaupun ngutang, sudah terencana agar bisa memercepat penampilan demi gengsi. Bagi menengah ke bawah, kenikmatan hidup sering dipaksakan agar tercapai tingkat harga diri agar tidak disebut miskin. Ada juga dari kalangan ini "memiskinkan diri" agar memperoleh bantuan pemerintah, baik berupa beras raskin, bantuan langsung tunai, bea siswa sekolah maupun berbagai dana non pemerintah yang mungkin menghampirinya.
Merenungkan ekonomi kerakyatan yang menjadi harapan "wong cilik", saya mengamati kehidupan masyarakat menengah di sekitar saya, baik menengah ke atas maupun menengah ke bawah. Beberapa di antara mereka, walau hidup sudah sejahtera, dia layak makan di restoran atau di hotel berbintang. Namun demikian mereka setiap hari makan di warung tenda. Ketika saya tanyakan, mereka menjawab bahwa ada rasa iba bila penjual di warung tenda itu tidak memperoleh penghasilan. Mereka sudah bisa memilih, mana makanan yang dijaga mutu sehingga bisa dirasakan enak, dan mana yang tidak.
Mobilnya juga dipercayakanpada bengkel pinggir jalan, karena mereka juga sudah mengerti ada mekanik yang mantan karyawan pada service berotoritas merek tertentu. Mereka juga menemukan tukang cat mobil yang memuaskan. Setiap pagi, istri mereka mendapat hantaran sayur dan daging dari tukang sayur yang lewat dengan gerobak.
Kalau
kita renungkan, kalangan ini merupakan "pahlawan ekonomi kerakyatan"
informal yang perlu mendapat penghargaan. Banyak orang seperti ini di sekitar
kita, para "bos kecil"yang peduli pada "wong cilik".
Bagi yang belum mulai, marilah kita mulai membangun "ekonomi kerakyatan" sementara pihak pemerintah yang berwenang seyogyanya segera memfasilitasi pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang nasi bungkus, pedagang es maupun pedagang kudapan dengan baik sehingga Satpol PP tidak lagi menjadi musuh bebuyutan bagi "pedagang cilik".seperti ini.
Semoga makin sukses mereka yang membantu ekonomi kerakyatan secara riil.
Bagi yang belum mulai, marilah kita mulai membangun "ekonomi kerakyatan" sementara pihak pemerintah yang berwenang seyogyanya segera memfasilitasi pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang nasi bungkus, pedagang es maupun pedagang kudapan dengan baik sehingga Satpol PP tidak lagi menjadi musuh bebuyutan bagi "pedagang cilik".seperti ini.
Semoga makin sukses mereka yang membantu ekonomi kerakyatan secara riil.
NEWS
Pengamat
ekonomi Hendri Saparini menyayangkan kebijakan pemerintah yang memilih
mengobral kebijakan dan meliberalisasikan perekonomian nasional. Padahal saat
ini, negara-negara lain justru menggunakan ide pendiri RI, Soekarno tentang
mandiri di bidang ekonomi untuk melindungi perekonomian di negara
masing-masing. Berbicara pada diskusi dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
II PDI Perjuangan di Surabaya, Sabtu (13/10), Hendri menyatakan, pentingnya
kemandirian di bidang ekonomi tak perlu diperdebatkan lagi. "Semangat
Trisakti hampir diambil seluruh dunia sekarang ini, mereka melakukan proteksi
sebagai strategi di internalnya," kata Hendri.
Dipaparkannya,
arti penting semangat Trisakti yang dicetuskan Bung Karno itu semakin terlihat
karena dunia saat ini menghadapi perang di bidang sumber daya alam (SDA) untuk
menghadapi krisis pangan dan energi. Menurut Hendri, seharusnya Indonesia yang
kaya dengan SDA bisa muncul sebagai pemenang.
Sayangnya, lanjut pengamat ekonomi dari Econit itu, peluang Indonesia untuk memenangi peperangan di bidang SDA dan pangan semakin kecil. "Indonesia telah jauh meninggalkan kemandirian ekonomi dan tergantung pada asing," ucapnya.
Karenanya dalam diskusi yang juga dihadiri para kepala daerah dan DPRD dari PDIP itu, Hendri mendorong Pemda tidak asal mengikuti pusat dalam hal pengelolaan APBD. "Jangan mengikuti pusat yang mengelola APBN hanya sekedar aman tetapi tidak menjadi stimulus ekonomi. Harus ada cetak biru tentang terjemahan ekonomi kerakyatan untuk mengambil kebijakan dan buktikan bisa merancang pembangunan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan," cetusnya.
Pengamat lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir. Pria yang karib dipanggil dengan nama Soni itu mengatakan, daerah sebenarnya dapat berinisiatif mempraktikkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hanya saja, katanya, undang-undang sektoral yang ada justru tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Karenanya Soni mendorong upaya menselaraskan UU sektoral dengan UUD 1945. "Agar Trisakti teraktualisasi dengan sendirinya," pungkasnya
Sayangnya, lanjut pengamat ekonomi dari Econit itu, peluang Indonesia untuk memenangi peperangan di bidang SDA dan pangan semakin kecil. "Indonesia telah jauh meninggalkan kemandirian ekonomi dan tergantung pada asing," ucapnya.
Karenanya dalam diskusi yang juga dihadiri para kepala daerah dan DPRD dari PDIP itu, Hendri mendorong Pemda tidak asal mengikuti pusat dalam hal pengelolaan APBD. "Jangan mengikuti pusat yang mengelola APBN hanya sekedar aman tetapi tidak menjadi stimulus ekonomi. Harus ada cetak biru tentang terjemahan ekonomi kerakyatan untuk mengambil kebijakan dan buktikan bisa merancang pembangunan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan," cetusnya.
Pengamat lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir. Pria yang karib dipanggil dengan nama Soni itu mengatakan, daerah sebenarnya dapat berinisiatif mempraktikkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hanya saja, katanya, undang-undang sektoral yang ada justru tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Karenanya Soni mendorong upaya menselaraskan UU sektoral dengan UUD 1945. "Agar Trisakti teraktualisasi dengan sendirinya," pungkasnya
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar