Sabtu, 08 Desember 2012

HAKIM VS TERSANGKA


Alkisah terdapat kasus pembunuhan, seorang pria yang dengan sadisnya membantai seorang nenek di kereta, kasus ini sudah mencapai tahap pembuktian di pengadilan. Namun hakim hingga detik ini belum mampu mencari tau alasan kenapa pria ini membunuh nenek tsb.

Hakim: "Tolong saudara jawab dgn jujur, kenapa sodara sampai tega membunuh nenek yg tidak bersalah itu? Anda orang k
aya dan tidak ada indikasi mencuri, Dan dari data yg kita punya, anda pun tidak pernah dendam kepadanya..."

Tersangka: "Ceritanya begini pak, waktu itu saya dari jakarta akan berangkat ke surabaya dengan menggunakan kereta api,,saya naik kereta satu gerbong dengan nenek itu. Saya duduk di dekat jendela & nenek itu berada tepat di sebelah saya. Setelah kereta melewati pemberhentian pertama, datanglah pria yang akan memeriksa karcis kami. Nenek itu lebih dulu dimintai karcis, kemudian nenek itu mengeluarkan tasnya yg besar dan di dalam tasnya yg besar dia mengeluarkan tasnya yg kecil dan di dalam tasnya yg kecil dia mengeluarkan dompet yg besar dan di dalam dompet yg besar dia mengeluarkan dompet yg kecil dan di dalam dompet yg kecil ada dompet tangan dan di dalam dompet tangan ada karcis kereta tsb dan dikasihlah kepada si pemeriksa karcis, kemudian si pemeriksa karcis mendatangi saya dan saya berikanlah langsung karcis saya tersebut.
Kemudian tidak lama setelah pemberhentian pertama kereta kembali berhenti di permberhentian kedua. Lagi2 di sana hadir pemeriksa karcis, nenek itu kembali didatangi lebih dulu dan kemudian dia mengeluarkan tasnya yg besar dan di dalam tasnya yg besar dia mengeluarkan tasnya yg kecil dan di dalam tasnya yg kecil dia mengeluarkan dompet yg besar dan di dalam dompet yg besar dia mengeluarkan dompet yg kecil dan di dalam dompet yg kecil ada dompet tangan dan di dalam dompet tangan ada karcis kereta tsb dan dikasihlah kepada si pemeriksa karcis, kemudian si pemeriksa karcis mendatangi saya dan saya berikanlah langsung karcis saya tersebut.
Setelah 30 menit kemudian, kereta kembali berhenti untuk pemberhentian ketiga. Dan lagi2 datang si pemeriksa karcis, nenek itu kembali didatangi lebih dulu dan kemudian dia mengeluarkan tasnya yg besar dan di dalam tasnya yg besar dia mengeluarkan tasnya yg kecil dan di dalam tasnya yg kecil dia mengeluarkan dompet yg besar ada domp...."

Hakim: PLANNKK!! *mengetuk palu*: "Tolong ya! Saya mohon sodara lebih serius sedikit di pengadilan ini..! Jangan main2 ya!!"

Tersangka: "#?!%"*@#&% Tuh kaan... Baru sampe stasiun ketiga aja pak hakim udah sewot!! Saya sampai Surabaya Pak! Surabayaaaa....­­!!"

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?


Dalam Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html