Kamis, 24 November 2016

Pegawai Pajak Kembali Terseret Kasus Suap, ICW Usul Pemiskinan Koruptor

Jakarta - Kasus suap yang menyeret pegawai pajak pernah terjadi pada kasus Gayus Tambunan, dan yang terkini kasus menimpa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Aktivis ICW, Emerson Yuntho mengatakan kasus suap di kalangan pegawai pajak tidak jera karena fungsi pemiskinan koruptor yang jarang diterapkan.

"Mereka tidak kapok karena hukuman buat pelaku juga ringan, baik sanksi administratif maupun vonis hakimnya. Selain itu fungsi pemiskinan koruptor mulai jarang diterapkan, jadi ada baiknya selain dihukum penjara koruptor juga dimiskinkan," ujar Emerson dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).

ICW, kata Emerson, memantau rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Emerson mengatakan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor, selain itu ICW juga memiliki usul agar pegawai pajak kapok untuk melakukan korupsi.

"ICW usul Sri Mulyani dan Dirjen Pajak sebaiknya cantumkan nama-nama dan foto koruptor pajak di semua kantor pajak, di bagian pelayanan dan ruang rapat. Agar jadi pelajaran bagi pegawai dan pejabat pajak," lanjut Emerson.

Selain itu, Emerson mengusulkan agar pengawasan semakin diperkuat dan berjenjang. Jika hal itu diterapkan, para atasan juga mendapatkan sanksi apabila pegawai nya tersangkut suap.

"Fungsi pengawasan perlu juga diperkuat dan berjenjang. Jadi kalau ada pegawai-pejabat yang tersangkut suap maka atasanya juga harus diberikan sanksi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Handang Soekarno (HS) yang merupakan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus ini juga menyeret Direktur PT EK Prima ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.

"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3352093/pegawai-pajak-kembali-terseret-kasus-suap-icw-usul-pemiskinan-koruptor

Kamis, 06 Oktober 2016

Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Profesi

Islam mengajarkan agar dalam berbisnis, seorang muslim harus senantiasa berpijak kepada aturan yang ada dalam agama, utamanya bagaimana pengusaha tidak hanya memikirkan kepentingan sendiri, namun juga bisa membina hubungan yang harmonis dengan konsumen atau pelanggan, serta mampu menciptakan suasana saling meridhoi dan tidak ada unsur eksploitasi. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an yang memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4:29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).
Bekerja dalam konteks Islam harus didasari atau berlandaskan kepada iman. Dalam kaitan iman, berbisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan duniawi, melainkan seorang muslim harus senantiasa ingat bahwa apa pun yang ia kerjakan harus diimbangi dengan komitmen kecintaan kepada Allah. Dengan demikian, Iman akan membawa usaha yang dilakukan seorang muslim jauh dari hal-hal yang dilarang dalam hukum jual beli seperti riba, menipu pembeli, dan sejenisnya.


  • Aspek Etika Berbisnis Dalam Islam


1. Kesatuan (Tauhid/Unity)

Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.


2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.

3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

5. Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.


  • Teori Ethical Egoism

Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.


  • Teori Relativisme

Secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia budaya, etika moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh protogas pyrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum spektik.
Relativisme etis berpendapat bahwa penilaian baik-buruk dan benar-salah tergantung pada masing-masing orang disebut relativisme etis subjektif atau analitis. Adapun relativisme etis yang berpendapat bahwa penilaian etis tidak sama, karena tidak ada kesamaan masyarakat dan disebut relativisme  kultural.

Kekuatan relativisme etis : Kekuatan relativisme etis subjektif adalah kesadarannya bahwa manusia itu unik dan berbeda satu sama lain Karena itu, orang hidup menanggapi lika-liku hidup dan menjatuhkan penilaian etis atas hidup secara berbeda  Dengan cara itulah manusia dapat hidup sesuai dengan tuntutan situasinya Ia dapat menanggapi hidupnya sejalan dengan data dan fakta yang ada. Ia dapat menetapkan apa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah, menurut pertimbangan dan pemikirannya sendiri. Demikian manusia tidak hanya berbeda dan unik, tetapi berbeda dan unik pula dalam hidup etisnya

Kelemahan relativisme : Walaupun sangat menekankan keunikan manusia dalam hal pengambilan keputusan , para penganut relativisme  subjektif dapat menjadi khilaf untuk membedakan antara etis dan penerapannya, serta antara norma etis dan prinsip etisnya Bila orang berbeda dalam hidup dan pemikiran etisnya, bukan berarti tidak ada norma etis yang sama Bisa saja norma etis objektif itu sama, tetapi perwujudannya berbeda karena situasi hidup yang berbeda
Kajian pemikiran relativisme budaya banyak menyita perhatian berbagai kalangan, baik dari ilmuan, seniman, politisi, ekonom, ahli hukum, kaum bangsawan, ataupun yang lainnya. Tentu saja, sesuai hukum produk pemikiran, ada yang pro dan ada yang kontra. Ada yang mendukung dan memujinya, sekaligus ada yang menolak dan mencercanya.

Relativisme budaya begitu menarik perhatian banyak kalangan pemikir, salah satunya, karena pemikiran tersebut berani menolak kemapanan dan menisbikan budaya yang ketika kemunculannya sudah establish,terutama pada masyarakat Eropa. Ia menilai tidak ada suatu komunitas masyarakat yang berhak mengklaim budayanya lebih unggul dibanding yang lain. Keunggulan suatu budaya sangat relatif, karenanya tidak ada produk budaya yang mesti dianggap sebagai budaya unggulan, apalagi diyakini memiliki nilai yang bersifat universal, sehingga setiap orang harus menghargai budaya yang berbeda dengan budaya leluhurnya atau dengan budaya dari daerah lain yang berbeda.
Abdala (2008) menyatakan bahwa relativisme budaya adalah paham bahwa semua budaya baik; tidak ada budaya yang dianggap superior, sementara yang lain inferior; budaya adalah hasil dari kesepakatan sosial (social construction). Budaya tidak mengandung esensi tertentu yang membuatnya “baik” atau “buruk”. Mungkin saja sebuah perilaku budaya dinilai baik pada suatu komunitas masyarakat tertentu, tetapi sebaliknya ia dinilai aneh, ganjil, atau bahkan lucu oleh komunitas masyarakat yang lain. Jadi, kalaupun mungkin ada keunggulan budaya, ia hanya sebatas unggul pada konteks masyarakatnya, bukan karena dibandingkan dengan budaya-budaya lainnya.
Dengan demikian, relativisme budaya menawarkan sebuah pemikiran bahwa sesederhana apapun bentuk atau wujud produk budaya, ia harus dihargai. Sebab secara substantif tidak ada suatu produk budaya yang dapat dinilai baik, buruk, lebih baik, atau lebih buruk dibanding budaya-budaya lainnya.

  • Konsep Deontology

Deontologi berasal dari perkataan Yunani "deon" yang bermaksud "yang diharuskan atau diwajibkan". Teori ini menegaskan bahawa betul atau salahnya sesuatu tindakan itu tidak berdasarkan atau ditentukan oleh akibat-akibat tindakan tersebut. Deontologi selalu dikaitkan dengan Immanuel Kant, seorang ahli flasafah German (1724-1804) yang pernah mengajar di University of Konigsberg di bahagian barat Rusia. Kant percaya bahawa apa yang memberi nilai moral kepada sesuatu tindakan bukan akibatnya kerana akibat-akibat tindakan kita tidak sentiasa berada di bawah kawalan kita. Akan tetapi motif (niat) tindakan kita adalah di bawah kawalan kita dan, oleh itu, kita harus bertanggungjawab secara moral atas motif kita untuk membuat kebaikan atau keburukan


  • Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess" yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik. Ada pun pengertian Profesi menurut para ahli :
SCHEIN, E.H (1962) : Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
HUGHES, E.C (1963) : Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
DANIEL BELL (1973) : Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
PAUL F. COMENISCH (1983)  : Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
Dapat disimpulkan Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.


  • Kode Etik

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.


  • Kode Etik di Tempat Kerja

Dalam setiap organisasi bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan dan fungsinya suatu organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama. Walaupun ada kode etik umum dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja berlaku isu-isu etika yang bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika tersebut adalah :

1. Kode Etik Sumber Daya Manusia (Human Resource)
Karyawan merupakan salah satu kelompok pemangku kepentingan utama di perusahaan (main stakeholder) yang dibawahi oleh departemen SDM. 4 peran yang melekat pada departemen SDM menurut A.M Lilik Agung (2007) :

    • Peran Administratif : Peran awal/tradisional dimana departemen SDM hanya berperan dalam perekrutan karyawan dan pemeliharaan catatan gaji,upah,serta data karyawan.

    • Peran Kontribusi : Peran yang menekankan pada peningkatan produktifitas,loyalitas, dan lingkungan kerja karyawan.
    • Peran Agen Perubahan : Peran suatu departemen SDM sebagai agen perubahan.


    • Peran Mitra Strategis : Peran yang bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan bisnis dan individu karyawan dengan melibatkan departemen SDM dalam merumuskan berbagai kebijakan bisnis yang bersifat strategis.

Mengingat makin pentingnya aspek sikap dan perilaku, maka perusahaan tidak cukup hanya menghasilkan pedoman kode etik saja,namun juga bagaimana kode etik ini dapat dipahami,disadari pentingnya  dan dijalankan. Agar suatu kode etik dapat dipenuhi,terdapat 6 dimensi kode etik (menurut weaver,trevino, dan cochran),diantaranya :

1. Kode etik formal : Kode etik yang dirumuskan atau ditetapkan secara resmi oleh suatu asosiasi,organisasi profesi,lembaga/ entitas tertentu.

2, Komite Etika : Entitas yang mengembangkan kebijakan, mengevaluasi tindakan, menginvestigasi, dan menghakimi pelanggaran-pelanggaran etika.

3.Sistem Komunikasi Etika : Media / cara untuk menyosialisasikan kode etik dan perubahannya.

4. Pejabat Etika : Pihak yang mengkoordinasikan kebijakan,memberikan pendidikan,dan menyelidiki tuduhan adanya pelanggaran etika.

5. Program Pelatihan Etika : Program yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan membantu karayawan dalam merespon masalah-masalah etika.


  • Proses Penetapan Disiplin

Dalam hal terjadi perilaku tidak etis.
          Hak –hak karyawan yang harus diperhatikan (menurut Sonny Keraf) :

    • Hak atas pekerjaan yang layak
    • Hak atas upah yang adil
    • Hak untuk berserikat dan berkumpul
    • Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
    • Hak untuk diproses hukum secara sah
    • Hak untuk diperlakukan secara sama
    • Hak atas rahasia pribadi
    • Hak atas kebebasan suara hati.



  • Kode Etik Pemasaran

Pelaku pemasaaran harus bertanggung jawab atas konsekuensi aktivitas merek dan selalu berusaha agar keputusan, rekomendasi, dan fungsi tindakan mereka mengidentifikasi melayani dan memuaskan masyarakat yang relevan: para pelanggan, organisasi dan masyarakat Pelaku pemasaran harus menjaga dan mengembangkan integritas, kehormatan dan martabat profesi pemasaran dan harus menyadari betapa perilakunya memengaruhi perilaku orang-orang lain dalam hubungan organisasi. Mereka seharusnya tidak menimbulkan , mendorong atau menerapkan kekerasan untuk menimbulkan perilakuu tidak etis dalam hubungannya dengan orang lain.


  • Kode Etik Akuntasi

Tugas utama akuntan manajemen adalah merancang dan memelihara sistem informasi agar departement akuntansi mampu menghasilkan dua jenis laporan akuntasi yaitu:
Laporan keuangan (financial statements) sebagai alat pertanggungjawaban manajemen kepada pihak-pihak di luar manajemen.
Laporan manajemen untuk kepentingan manajemen dalam rangka melaksankan fngsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan proses keputuan manajemen
Akuntan manajemen harus menguasai ilmu akuntansi dan disiplin lain yang relevan, mempunyaiketerampilan dalam mengolah data dengan teknologi informasi, serta harus mempunyai integritas yang tinggi. Dengan demikian pekerjaan di bidang akuntansi juga disebut suatu profesi karena memerlukan pengetahuan akuntasi dari pendidikan formal serta memerlukan keterampilan dalam mengolah data.

  • Kode Etik Keuangan

Fungsi akuntansi dan keuangan dalam suatu perusahaan mempunyai keterkaitan kerja yang sangat erat bahkan dalam hal tertentu sering kali kedua fungsi tersebut bersifat tumpang tindih. Fungsi pokok akuntansi antar lain menghasilakan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas) sedangkan fungsi keuangan adalah mengelola arus kas (kas masuk dan kas keluar) temasuk menetapkan struktur permodalan dan mencari sumber-sumber dan jenis pembiayaan baik untuk membiayai kegiatan operasi maupun untuk rencana investasi. Dalam mengelola arus kas fungsi keuangan akan banyak memanfaatkan laporan keuangan yang di buat oleh fungsi akuntansi dan fungsi akuntasi akan banyak memberikan laporan realisasi yang berhubungan dengan arus uang masuk dan uang keluar secara periodik.

  • Kode Etik Teknologi Informasi

Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta komunikasi telah mendongkrak kegiatan bisnis yang terkait dengan sistem informasi dan komunikasi untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat.Komputer saat ini bukan lagi menjadi tergolong barang mewah (lux).Kemajuan teknologi perangkat keras ini juga di ikuti oleh perkembangan perangkat lunak komputer (software),khususnya berbagai perangkat lunak aplikasi yang meluas  pada hampir seluruh fungsi bisnis, seperti:

    • Akuntansi
    • Keuangan
    • Produksi
    • Perpajakan
    • Kepegawaian
    • Pemasaran
    • Kesekretariatan



  • Kode Etik Fungsi Lainnya

Ciri pokok suatu sistem adalah bahwa setiap elemen didalam perusahaan akan berinteraksi satu dengan lainnya yang akan memengaruhi perusahaan secara keseluruhan,sekecil apapun peran yang dimainkan olehsetiap elemen tersebut.Oleh karena itu,semua karyawan pada semua fungsi di suatu perusahaan harus selalu bersikap profesional,yaitu: menguasai bidang ilmu dan ketrampilan teknis pada bidangnya,serta harus mempunyai sikap dan perilaku etis.Ketaatan dalam mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan akan menentukan kualitas SDM di dalam perusahaan.




  • Prinsip Etika Dan Prinsip

Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.

  • Prinsip Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya. Sehingga orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai.


  • Prinsip Otonomi

Pada prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional.

  •  Prinsip Integritas Moral

Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya



















Sumber

http://prinsip-prinsipetikaprofesi.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html