Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Landasan Hukum
Koperasi
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
2. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU
No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs,
calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat
[1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3
bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6. Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan
peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar